SELEKSI ASESOR ASSOCIATE KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PENGUMUMAN SELEKSI ASSESSOR ASSOCIATE KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2022

 

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Asesor Associate di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dengan ini kami mengundang para profesional yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dengan ketentuan, jadwal serta tahapan sebagai berikut:

 

I. KETENTUAN UMUM

1. Persyaratan Administrasi Umum

  1. Pendidikan minimal Sarjana Psikologi;
  2. Memiliki Sertifikat Ijin Praktek Psikolog (SIPP) yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis pada tahun 2022 harus melampirkan surat keterangan sedang proses memperpanjang SIPP yang dikeluarkan oleh HIMPSI;
  3. Pengalaman dalam kegiatan/ pekerjaan assessment center baik di organisasi publik maupun privateminimal 5 (lima) tahun;
  4. Aktif dalam melakukan asesmen dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  5. Bersertifikat sebagai asesor;
  6. Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun;
  7. Diutamakan domisili di Jabodetabek;
  8. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);
  9. Bersedia untuk melakukan assessment sesuai waktu yang ditetapkan oleh Biro Kepegawaian dan mematuhi segala aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
  10. Bersedia untuk berbagi pengetahuan (transfer of knowledge)kepada asesor internal Kementerian Dalam Negeri;

2. Lamaran ditujukan kepada “Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri” dengan melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar (lampiran 1);
  2. Daftar Riwayat Hidup (lampiran 2);
  3. Pakta Integritas/ Surat Pernyataan yang ditandatangani pelamar di atas materai Rp 10.000,- (lampiran 3);
  4. Scan Ijazah;
  5. Scan Sertifikat Asesor;
  6. Scan Sertifikat lainnya (jika ada);
  7. Scan SIPP yang masih berlaku;
  8. Scan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  9. Scan Fotocopy NPWP;

Lampiran bisa di akses di : https://bit.ly/3JVyG0q

II. KETENTUAN LAIN

  1. Dokumen/ berkas administrasi yang akan diproses adalah dokumen/ berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  2. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
  3. Seluruh biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi ditanggung oleh peserta masing-masing;
  4. Keputusan Panitia Seleksi Asesor Associate Kementerian Dalam Negeri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  5. Apabila di kemudian hari diketahui pelamat memberikan data/ keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pengumuman dan penyampaian dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2022 – 01 Maret 2022 secara online pada website Kementerian Dalam Negeri dengan alamat: http://www.kemendagri.go.id;
  2. Pelamar melakukan pendaftaran dan pengisian form dan dikirim melalui alamat email ke: madep@madep.co.idsesuai dengan langkah dan tatacara yang telah ditetapkan di dalam prosedur pendaftaran dan pengisian formulir Seleksi Asesor Associate Kementerian Dalam Negeri;
  3. Setelah selesai melakukan pendaftaran dan pengisian formulir secara online, pelamar yang lolos hingga tahap assessment, WAJIB menunjukkan seluruh dokumen asli pada saat pelaksanaan assessment;
Updated: March 5, 2022 — 3:18 am

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *